Selasa, 02 Desember 2014

Perkembangan penduduk Indonesia dan Dunia

Perkembangan Jumlah Penduduk Indonesia dan Penduduk Dunia

Jumlah penduduk pada suatu negara selalu mengalami perubahan yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian dan migrasi atau perpindahan penduduk. Perubahan keadaan penduduk tersebut dinamakan dinamika penduduk. Dinamika atau perubahan penduduk cenderung kepada pertumbuhan. Pertumbuhan penduduk ialah perkembangan jumlah penduduk suatu daerah atau negara. Jumlah penduduk suatu negara dapat diketahui melalui sensus, registrasi dan survei penduduk. Jumlah penduduk Indonesia sejak sensus pertama sampai dengan sensus terakhir jumlahnya terus bertambah. Sensus pertama dilaksanakan pada tahun 1930 oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan sensus yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990 dan yang terakhir 2000. Sensus di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan waktu pelaksanaan sensus di Indonesia diadakan sepuluh tahun sekali.
Perkembangan jumlah penduduk Indonesia menurut sensus dari tahun 1930 – 2000.
Sumber : Buku Geografi SMP Kelas VIII Ganeca Exact
Perbandingan jumlah, kepadatan dan laju pertumbuhan penduduk Indonesia dengan beberapa negara lain :

a. Indonesia dengan Negara ASEAN
  1. Jumlah penduduk : Indonesia menempati urutan pertama dalam kelompok negara ASEAN
  2. Kepadatan penduduk : Indonesia berada pada urutan ke-5, yaitu 114 jiwa per km2, Singapura memiliki kepadatan penduduk paling tinggi dan Brunei Darussalam memiliki kepadatan penduduk terendah
  3. Pada tahun 2005, laju perumbuhan penduduk Indonesia menempati urutan ke-6 (1,45% per tahun), setelah Laos (2,3% per tahun) Filipina (2,0% per tahun) Malaysia (1,80% per tahun), Brunei Darussalam (1,9% per tahun), Kamboja (1,8% per tahun) serta Singapura dan Thailand (0,8% per tahun
b. Indonesia dengan Negara-negara di Dunia
  1. Jumlah penduduk Indonesia berada pada urutan ke-4 (215,27 ju ta jiwa), setelah Cina (1,306 milyar jiwa), India (1,068 milyar jiwa) dan Amerika Serkat (295 juta jiwa) pada tahun 2005.
  2. Negara terpadat penduduknya adalah Macao (22.260 jiwa per km2), setelah itu Monako(16.135 jiwa per km2) dan Singapura (7.461 jiwa per km2). Indonesia memiliki kepadatan penduduk jauh di bawah ketiga negara tersebut, yaitu sebesar 341 jiwa per km
Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Negara ASEAN Tahun 2005
 

Sumber : Encarta Reference Library Premium 2006
Di negara-negara ASEAN, beberapa negara pertumbuhan penduduknya masih tergolong tinggi. Akan tetapi secara keseluruhan persentase pertumbuhan penduduk telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Negara Dunia Tahun 2005
 
Sumber : Encarta Reference Library Premium 2006
Cina dan India adalah dua negara yang jumlah penduduknya terbesar, bukan hanya di Asia tetapi juga di dunia dan sudah berusaha menekan laju pertumbuhan penduduknya.  
Pertumbuhan Penduduk Dunia dalam persen Tahun 2000

(Sumber: Encarta Referensi Library Premium 2006) 
Pertumbuhan penduduk di negara-negara Afrika dan Timur Tengah umumnya masih sangat tinggi dan berada di atas Indonesia serta negara Amerika Serikat, Eropa dan Rusia umumnya sangat kecil. 

Sumber : http://ipsgampang.blogspot.com/2014/08/jumlah-dan-pertumbuhan-penduduk.html

Hukum,Negara dan Pemerintahan

Hukum 
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
      Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
     Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,  contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.

Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :

      Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
      Bersifat memaksa
      Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
      Mengandung sanksi yang tegas atau hukuman bagi  yang melanggarnya
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.

      ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
                              Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.

 Sumber-sumber hukum
                      Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
                      peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
                      Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.       Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari 
          berbagai perspektif.
2.       Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.


Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

Pengertian Negara menurut tokoh:
Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.

Syarat berdirinya suatu negara :
           Adanya wilayah
           Adanya pemerintahan yang berdaulat
           Adanya penduduk
           Adanya pengakuan dari negara lain

Tujuan negara adalah untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.

Bentuk bentuk negara :
            Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
          Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya



Pemerintahan
Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

Bentuk pemerintahan :
                        Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
                              Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu

Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.

Sumber:
http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html

Kamis, 06 November 2014

Arti Keluarga


Arti Keluarga

Keluarga menurut arti sempitnya adalah dimana ada seorang ayah,ibu,dan anak. Namun menurut saya arti keluarga bukan hanya ayah ibu dan anak saling mencintai dan saling peduli. Tetapi keluarga adalah segalanya dimana saya bisa mencurahkan isi hati saya dan keluh kesah dalam menghadapi kehidupan ini.

Ketika seseorang tidak mempunyai keluarga maka akan merasakan kesepian dan merasa hampa. Pernah saya sesekali ketika keluarga saya pergi keluar kota untuk menghadiri acara keluarga namun saya tidak bisa ikut bersama keluarga saya,karena pada saat itu saya masih bersekolah dan sedang tidak libur. Rasanya itu seperti orang yang kehingan arah tersesat mencari arah tujuan,kesepian dan tidak tau mau berbuat apa

Tanpa keluarga mungkin saya tidak bisa hidup bahagia,bisa mendapat jaminan sekolah dan masih bisa mendapatkan hidup yang enak. Saya sangat bersyukur masih mempunyai anggota keluarga yang lengkap sesekali saya melihat seseorang yang anggota keluarganya tidak lengkap dan saya merasakan betapa pedihnya ketika salah satu anggota keluarga meninggalkan kita. Hidupnya terasa tidak menyenangkan dan jadi lebih banyak melamun dan bengong

Sosok Ayah dan ibu yang sangat berharga dan penting bagi kehidupan saya. Mereka bekerja amat keras demi menghidupi kehidupan anaknya dan dengan ikhlas membesarkan saya mungkin saya tidak bisa membalas jasa-jasa mereka namun saya akan berusaha menjadi yang terbaik bagi mereka. Kakak arti penting buat saya tanpa kakak mungkin saya tidak dapat mengerti perbuatan yang benar dan yang salah. Kadangkala ketika saya tidak bisa mengerjakan tugas kakak ada disamping saya untuk membantu walaupun kadang kakak tidak mengerti apa yang harus di bantu. Kakak yang selalu menghibur saya dengan tingkah laku dan candaannya sesekali saya juga bertengkar dengan kakak tetapi dengan pertengkaran itu saya menjadi mengerti bahwa diri saya harus lebih dewasa dari yang sebelumnya

Begitu besar peran dan arti keluarga dalam kehidupan saya, oleh karena itu sepatutnya kita bersyukur kepada Allah SWT, karena kita masih diberikan kelengkapan dalam keluarga dan yang sudah tidak lengkap jangan jadikan ketidak lengkapan anggota keluarga membuat kita tak berdaya dan patah semangat
Sekian dari saya Wassalamualaikum

Urbanisasi dan Urbanisme



Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.

Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.

Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.

A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi

Kehidupan kota yang lebih modern
Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
Banyak lapangan pekerjaan di kota
Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas

B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi

Lahan pertanian semakin sempit
Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
Diusir dari desa asal
Memiliki impian kuat menjadi orang kaya

C. Keuntungan Urbanisasi

Memoderenisasikan warga desa
Menambah pengetahuan warga desa
Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa

D. Akibat urabnisasi

Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota
Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan kriminal

Definisi Urbanisme

Secara umum, urbanisme adalah fokus pada kota dan daerah perkotaan, geografi, ekonomi, politik, karakteristik sosial, serta efek pada, dan disebabkan oleh, lingkungan dibangun.

Filsafat

Filosofi dari urbanisme berpendapat bahwa kota-kota yang sangat penting bagi masyarakat. Kota atau pemukiman padat dikatakan untuk melayani berbagai fungsi penting.

Keanekaragaman
Di luar kota, kebanyakan orang tidak terkena tingkat yang sama keragaman-di kedua pikiran dan karakteristik pribadi-seperti yang dalam diri mereka.Menurut Urbanis, ini bergaul orang beragam sangat penting untuk mendorong toleransi dan penerimaan dalam masyarakat yang lebih luas.

Perlindungan lingkungan
Hal ini juga ditetapkan bahwa orang yang tinggal di sebuah kota modern memiliki dampak secara signifikan lebih kecil terhadap lingkungan. Mereka yang tinggal di kota-kota memiliki kebutuhan dikurangi atau dihilangkan untuk mobil dan ketergantungan berat berjalan, bersepeda, dan transit.Tanah di daerah perkotaan yang padat juga lebih efisien digunakan daripada di daerah pinggiran kota atau pedesaan yang memerlukan sejumlah besar infrastruktur untuk layanan. Selanjutnya, dalam bangunan apartemen atau tempat tinggal bersama, serta banyak aspek lain dari kehidupan kota, ada pembagian barang umum dan jasa. Seribu orang dapat berbagi taman kecil yang sama, daripada masing-masing memiliki halaman rumput. Penyewa di gedung apartemen besar biaya yang lebih rendah pemanasan oleh dinding berbagi, efektif hanya perlu panas seperenam sebanyak orang dalam struktur mandiri dengan ukuran yang sama.

Budaya
Kota-kota secara historis driver budaya. Kebanyakan lembaga kebudayaan di seluruh dunia berada di pusat kota.

Studi

Urbanis membedakan daerah perkotaan dari daerah pedesaan dengan kepadatan penduduk lebih tinggi mereka. Mereka mempertahankan bahwa perbedaan dalam populasi mencakup perbedaan dalam tatanan sosial dan politik juga. Awalnya, beberapa sarjana [rujukan?] Membantah perbedaan sosial dan politik antara daerah pedesaan dan perkotaan, dan bersikeras bahwa tidak ada gunanya dalam studi khusus perkotaan, tetapi perdebatan ini telah diselesaikan sebagian besar mendukung studi perkotaan, dan sekarang diterima secara luas [1] bahwa kota perlu dipelajari secara terpisah dari negara itu.

Setelah menetapkan bahwa kota benar-benar berbeda dari daerah pedesaan, para sarjana telah mempelajari kota-kota sesuai dengan tiga perspektif yang berbeda: perspektif internalist, yang tampak pada tata ruang dan sosial di dalam kota; perspektif externalist, yang melihat kota sebagai titik stabil atau node dalam globalisasi yang lebih luas ruang jaringan dan arus, dan perspektif interstisial, yang mencoba untuk mendamaikan dua perspektif melalui pemahaman bagaimana sosial, temporal dan penataan ruang kota dipengaruhi oleh global, kekuatan eksternal, dan bagaimana hal itu mempengaruhi mereka pada gilirannya. Sebagai contoh, di Kota Biasa (1997), Amin dan Graham berpendapat bahwa urbanscape yang terbaik dapat dipahami sebagai situs co-kehadiran beberapa ruang, beberapa kali dan web beberapa hubungan, mengikat situs lokal, subyek dan fragmen ke globalisasi jaringan perubahan ekonomi, sosial dan budaya.

“Urbanisme” dalam arti lebih luas juga akan mencakup studi tentang interaksi antara kota dan pedalaman pedesaan. Tidak ada kota bisa eksis tanpa pedalaman untuk memasok itu, tetapi, karena teknologi komunikasi, pedalaman ini mungkin kurang mudah untuk mengidentifikasi dari itu di pra-industri, masyarakat agraris, dan selanjutnya konsepsi tentang bagaimana pedalaman tersebut berhubungan dengan kota mungkin perubahan sepanjang sejarah. Di Kekaisaran Romawi dan Yunani kuno), misalnya, municipium dan polis dianggap terdiri dari kedua pusat “kota” dan pedalaman, dengan mana mereka membentuk satu kesatuan sosial, politik dan ekonomi terpadu.

Kata ini urbanisme juga digunakan sebagai pelengkap kualitatif dengan deskripsi bentuk berbagai perkotaan dan pedesaan, yakni, urbanisme informal, urbanisme baru, urbanisme mandiri, urbanisme berkelanjutan, urbanisme terpusat atau desentralisasi, urbanisme neo-tradisional, dan urbanisme transisi.

http://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi
http://urbanismuda.wordpress.com/2011/04/20/def_urbanisme/