Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk
mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah
konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya
(dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata
alias tidak tertulis, contohnya adalah adat istiadat ataupun norma -
norma.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum
itu sendiri yaitu untuk mengatur.
Bersifat memaksa
Berisikan larangan larangan atau perintah
perintah
Mengandung sanksi yang tegas atau hukuman bagi yang
melanggarnya
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
resmi yang berwajib.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
dalam pergaulan masyarakat.
ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena
sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu
wilayah yang cakupannya lebih luas.
Pengertian Negara menurut tokoh:
Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
pemerintahan yang sama.
G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.
Syarat berdirinya suatu negara :
Adanya wilayah
Adanya pemerintahan yang berdaulat
Adanya penduduk
Adanya pengakuan dari negara lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita – cita yang
diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan
ideologi yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang
oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
Negara serikat, dimana terdiri dari negara
negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun
tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu bentuk kepemimpinan yang
dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur,
sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang
orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang
presidden
Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah
seorang Raja atau Ratu
Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan
pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang
orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan
pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya
keteratuan yaitu adalah hukum.
Sumber:
http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.htmlhttp://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar