Selasa, 02 Desember 2014

Hukum,Negara dan Pemerintahan

Hukum 
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
      Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
     Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,  contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.

Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :

      Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
      Bersifat memaksa
      Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
      Mengandung sanksi yang tegas atau hukuman bagi  yang melanggarnya
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.

      ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
                              Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.

 Sumber-sumber hukum
                      Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
                      peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
                      Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.       Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari 
          berbagai perspektif.
2.       Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.


Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

Pengertian Negara menurut tokoh:
Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.

Syarat berdirinya suatu negara :
           Adanya wilayah
           Adanya pemerintahan yang berdaulat
           Adanya penduduk
           Adanya pengakuan dari negara lain

Tujuan negara adalah untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.

Bentuk bentuk negara :
            Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
          Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya



Pemerintahan
Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

Bentuk pemerintahan :
                        Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
                              Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu

Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.

Sumber:
http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar