Nama: Revan Wicaksono
Kelas: 2IB02
NPM: 19414119
BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A.Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Latar belakang terciptanya pendidikan
kewarganegaraan ialah semangat perjuangan bangsa indonesia yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan 17 agustus 1945 dimana dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban demi
bangsa dan negara. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai nilai
perjuangan bangsa indonesia. Selain itu nilai nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
Tetapi nilai-nilai
perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini disebabkan antara
lain oleh pengaruh globalisasi
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh dari luar negeri terutama negara maju yang mengatur tentang
politik,ekonomi,sosial budaya,serta pertahanan dan keamanan global. Disamping
itu, isu global yang meliputi demokratisasi, HAM, dan lingkungan hidup turut
pula mempengaruhi keadaan nasional.
Semangat perjuangan bangsa yang
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi perjuangan non
fisik akan diperlukan di masa yang akan datang. Perjuangan non fisik ini
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia,yaitu
melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.Kompetensi Yang Diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan
dapat menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara,serta
ketahanan nasional dalam diri seluruh warga negara Republik Indonesia.
Setiap warga negara Republik Indonesia
harus menguasai IPTEK serta seni yang merupakan misi atas tanggung jawab
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan antar bangsa, perdamaian
dunia,kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan
nilai-nilai budaya bangsa.
Rakyat Indonesia, melalui MPR
menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun
dirinya danmasyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap serta perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,dinamis,dan sadar akan hak
dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Republik
indonesia diharapkan mampu memahai menganalisa dan menjawab masalah masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
C.Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan bersama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta
berproses didalam satu wilayah. Sedangkan Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial
1. Teori terbentuknya negara
Salah satu teori terbentuknya negara ialah Teori Perjanjian yang
dikemukakan oleh Thomas Hobbes.
Teori Perjanjian yaitu Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan,manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2. Unsur Negara
Unsur-unsur negara ialah Secara konstitutif dan deklaratif. Secara
konstitutif negara meliputi wilayah udara,darat,dan perairan,rakyat dan
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan secara deklaratif negara mempunyai
tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa,misalnya PBB.\
3. Bentuk Negara
a.Negara Kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b.Negara Serikat, didalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam
Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi
anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara-negara lain didunia yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia
1.Proses
Bangsa Yang Menegara
Di Indonesia proses menegara telah
dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya negara indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas,proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai
dasarnya ialah merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
2.Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.Hak warga
negara.
HAM dan hak warga negara menurut UUD
1945 tertulis pada pasal 26 sampai pasal 31 yang mengatur tentang hak untuk
menjadi warga negara, hak atas kedudukan yang sama dalam hukum, hak untuk hidup,serta
hak atas kebebasan beragama
b.Kewajiban
warga negara antara lain:
-
Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai
hak orang lain.
- Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya dan
lain-lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan
pelaksanaan hak(right) dan Kewajiban(duty) sebagai warga negara dan bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Salah satu bentuk tanggung
jawab warga negara adalah ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
serta mewujudkan kepentingan nasional.
d.Peran
warga negara
Peran warga
negara yaitu Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga
negara,berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional, dan menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan.
E.Pemahaman Tentang Demokrasi
1.Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan dari,oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,kekuasaan
menyiaratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
2.Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak
3.Klasifikasi
sistem pemerintahan
- Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu
partai (monoparty system).
- Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara,terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam, yaitu:
-
Sistem
pemerintahan Diktator (borjuis dan proletar)
-
Sistem
pemerintahan parlementer
-
Sistem
pemerintahan presidential
-
Sistem
pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar Pemerintahan
Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi
dibawah Majelis, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden
dibantu oleh badan pelaksana pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi
dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan
departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat
pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Wilayah (propinsi,daerah
istimewa,kotamadya)
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda
II)
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia
adalah Negara Kesatuan. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi
kekuasaan menjadi lima yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh
rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang-undang
(Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga
peradilan dan penguji undang-undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badang Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga
yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi
Manusia
Didalam mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak–hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
4.
Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
H.Kerangka Dasar Kehidupan Nasional
Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional
1. Pancasila
sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila
merupakan falsafah bangsa sehingga ketika indonesia menjadi negara, falsafah
pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam pembukaan
UUD 1945, sehinnga dengan demikian pancasila merupakan ideologi Negara.
2. UUD 1945
sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan indonesia merupakan
momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
karena:
a.
Teks Proklamasi
secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa indonesia, bukan
negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya
pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi
seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat
undang-undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945
sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD
1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3.Implementasi
Konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : Cita-cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : Peningkatan taraf hidup melalui penguasaan
bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
dengan bangsa-bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan.
4.
Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus
diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita-cita harus dicapai oleh bangsa indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.