Rabu, 30 Maret 2016

Rangkuman Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



Nama: Revan Wicaksono
Kelas: 2IB02
NPM: 19414119
 
BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
          Latar belakang terciptanya pendidikan kewarganegaraan ialah semangat perjuangan bangsa indonesia yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 agustus 1945 dimana dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban demi bangsa dan negara. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai nilai perjuangan bangsa indonesia. Selain itu nilai nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi
          Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh dari luar negeri terutama negara maju yang mengatur tentang politik,ekonomi,sosial budaya,serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, HAM, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
          Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi perjuangan non fisik akan diperlukan di masa yang akan datang. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia,yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B.Kompetensi Yang Diharapkan
          Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara,serta ketahanan nasional dalam diri seluruh warga negara Republik Indonesia.
          Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai IPTEK serta seni yang merupakan misi atas tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan antar bangsa, perdamaian dunia,kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya danmasyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
          Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.         
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap serta perilaku yang:
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional,dinamis,dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Republik indonesia diharapkan mampu memahai menganalisa dan menjawab masalah masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan  berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

C.Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
          Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan bersama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses didalam satu wilayah. Sedangkan Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial

1.    Teori terbentuknya negara
Salah satu teori terbentuknya negara ialah Teori Perjanjian yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes.
Teori Perjanjian yaitu Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

2.    Unsur Negara
Unsur-unsur negara ialah Secara konstitutif dan deklaratif. Secara konstitutif negara meliputi wilayah udara,darat,dan perairan,rakyat dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan secara deklaratif negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa,misalnya PBB.\

3.    Bentuk Negara
a.Negara Kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.Negara Serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.


D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
          Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain didunia yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia
1.Proses Bangsa Yang Menegara
          Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya negara indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas,proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.     Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.    Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.     Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.

2.Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.Hak warga negara.
          HAM dan hak warga negara menurut UUD 1945 tertulis pada pasal 26 sampai pasal 31 yang mengatur tentang hak untuk menjadi warga negara, hak atas kedudukan yang sama dalam hukum, hak untuk hidup,serta hak atas kebebasan beragama
b.Kewajiban warga negara antara lain:
- Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya dan lain-lain.

c. Tanggung jawab warga negara
          Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak(right) dan Kewajiban(duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Salah satu bentuk tanggung jawab warga negara adalah ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa serta mewujudkan kepentingan nasional.
d.Peran warga negara
Peran warga negara yaitu Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara,berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional, dan menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

E.Pemahaman Tentang Demokrasi
1.Konsep Demokrasi
          Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari,oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiaratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
2.Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
          Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.     Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.    Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
3.Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,terutama antara eksekutif dan legislatif.
          Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu:
-         Sistem pemerintahan Diktator (borjuis dan proletar)
-         Sistem pemerintahan parlementer
-         Sistem pemerintahan presidential
-         Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
          Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah Majelis, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
          Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a.     Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.    Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.     Pemerintah Pusat
b.    Pemerintah Wilayah (propinsi,daerah istimewa,kotamadya)
c.     Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II)
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu:
1.    Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.    DPR sebagai pembuat undang-undang (Lembaga Legislatif)
3.    Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.    Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang (Lembaga Yudikatif)
5.    Badang Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :

1.Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
4.    Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.

H.Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1. Pancasila sebagai ideologi negara
          Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika indonesia menjadi negara, falsafah pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam pembukaan UUD 1945, sehinnga dengan demikian pancasila merupakan ideologi Negara.

2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
          Kemerdekaan indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena:
a.     Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b.    Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang-undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.  
 
3.Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : Cita-cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : Peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan.

4. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita-cita harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar